7 Bayi Korban Dugaan TPPO Dapat Perlindungan dan Rehabilitasi

7 Bayi Korban Dugaan TPPO Dapat Perlindungan dan Rehabilitasi

definisi RTP game digital

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa tujuh bayi yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi, kini mendapatkan perlindungan penuh. Hak-hak mereka untuk memperoleh rehabilitasi sosial dan pengasuhan yang aman dijamin selama proses hukum berlangsung.

Penanganan dan Jaminan Keamanan

“Kami memastikan anak-anak yang menjadi korban berada dalam situasi yang aman. Kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan hak-haknya terlindungi. Untuk sementara, mereka berada dalam pengasuhan kami hingga ada keputusan lebih lanjut,” jelas Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Agung menambahkan bahwa hasil asesmen terhadap kondisi bayi-bayi tersebut akan diserahkan kepada penyidik. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Kemensos terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Selain perlindungan, kementerian juga secara aktif memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang terdampak kasus ini.

Masa Depan Pengasuhan Anak

Mengenai nasib pengasuhan jangka panjang, Agung menyatakan bahwa hal itu akan ditentukan kemudian. “Nanti akan ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu,” ujarnya.

Mengurai Modus dan Penegakan Prosedur Resmi

Dalam kesempatan yang sama, Agung juga menyoroti praktik pengangkatan anak yang diduga menjadi salah satu modus operandi pelaku TPPO dalam kasus ini. Kemensos menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Proses tersebut diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Prosedur Pengangkatan Anak yang Sah

Adapun tahapan sah pengangkatan anak harus melalui dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan penilaian mendalam oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi. Tahap krusial lainnya adalah masa pengawasan oleh pekerja sosial selama minimal enam bulan sebelum penetapan akhir diberikan.

Menurut Agung, prosedur berlapis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan anak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan adanya jalur resmi yang jelas, tidak perlu lagi ada upaya pengangkatan anak melalui jalur tidak resmi yang melanggar hukum dan merugikan anak.