Slot Deposit Dana — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Seksi 5 menemui kendala. Warga di dua desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menolak harga ganti rugi yang ditawarkan, karena dinilai terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai ekonomis lahan mereka.
Kepala Desa Kebumen Pringsurat, Haryanto, menyatakan bahwa warga merasa dirugikan dengan penetapan harga yang tercantum dalam amplop yang mereka terima. “Masyarakat yang terdampak menerima penetapan harga ganti rugi yang nilainya rendah, sehingga mereka merasa keberatan,” ujarnya.
Kesenjangan Harga yang Mencolok
Haryanto membeberkan detail harga yang menjadi sumber polemik:
- Lahan di pinggir jalan nasional: Rp1,85 juta per meter persegi.
- Lahan bidang kedua: Rp179 ribu per meter persegi.
- Lahan bidang ketiga: Rp144 ribu per meter persegi.
Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan wilayah lain. “Di Semarang dan Magelang, biaya ganti rugi untuk bidang kedua dan ketiga bisa mencapai rata-rata Rp600 ribu per meter,” tambah Haryanto.
Kalkulasi Petani vs Nilai Ganti Rugi
Penolakan juga disuarakan langsung oleh salah satu warga terdampak, Komardin (67). Dengan lantang ia menyatakan, “Di mana-mana pembangunan jalan tol itu ganti untung, bukan ganti rugi.”
Pria yang memiliki lahan seluas 1.470 meter persegi ini menjelaskan nilai ekonomis lahannya. “Ibaratnya kalau saat ini dikelola [ditanam padi] per musim bisa panen delapan kuintal. Apalagi lahannya dikelilingi irigasi, bisa panen tiga kali setahun,” tuturnya. Bagi Komardin, tawaran ganti rugi sekitar Rp1,85 juta per meter tidak sebanding dengan potensi penghasilan tahunan yang hilang.
Dukungan dari Anggota DPR
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPR RI Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini. Meski mengakui vitalnya Tol Bawen-Yogyakarta untuk konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak warga secara layak.
Sofwan menyebut telah menyampaikan laporan ke tingkat pusat dan mendorong kementerian terkait untuk mengevaluasi ulang mekanisme penilaian (appraisal). Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak, sehingga pembangunan infrastruktur strategis ini tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lokal yang terdampak langsung.
Dengan penolakan ini, jalan tengah yang menguntungkan semua pihak menjadi kunci kelancaran proyek tol yang dinanti-nanti ini.