Prediksi Togel — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan dalam Munas XI di Jakarta. Fatwa ini menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, tidak termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa objek pajak seharusnya terbatas pada harta yang digunakan untuk produktivitas atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. “Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Standar Kemampuan Finansial Setara Nishab Zakat
MUI mengusulkan standar kemampuan finansial yang jelas dengan mengacu pada prinsip zakat. “Kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” jelas Niam.
Pendekatan ini merupakan terobosan dalam merumuskan konsep keadilan perpajakan dari perspektif Islam, dengan menyejajarkan kewajiban pajak dengan prinsip kemampuan dalam berzakat.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah
MUI memberikan sejumlah rekomendasi konkret kepada pemerintah, antara lain:
- Evaluasi terhadap beban perpajakan, khususnya pajak progresif
- Peninjauan ulang aturan PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris
- Penyesuaian pembebanan pajak dengan kemampuan wajib pajak
- Optimalisasi pengelolaan sumber daya negara dan pemberantasan mafia pajak
“Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan,” tegas Niam.
Kewajiban Timbal Balik
Di sisi lain, MUI juga menegaskan kewajiban masyarakat untuk taat membayar pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum. “Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” pungkasnya.
Fatwa ini merupakan salah satu dari lima fatwa yang ditetapkan dalam Munas XI MUI, bersama dengan fatwa tentang rekening dormant, pengelolaan sampah di perairan, status saldo e-money, dan manfaat produk asuransi jiwa syariah.