Komisi III Soroti Tuntutan Mati ABK Bukan Pelaku Utama Narkoba

Komisi III Soroti Tuntutan Mati ABK Bukan Pelaku Utama Narkoba

desain game dan RTP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti tuntutan pidana mati yang dijatuhkan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut terkait kasus penyelundupan hampir dua ton sabu-sabu yang ditemukan dalam kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dalam jaringan kejahatan tersebut, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan bahkan telah berupaya memberikan peringatan terkait potensi tindak pidana. “Karena ini menyangkut nyawa manusia,” tegas politisi Partai Gerindra itu dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rekomendasi DPR dan Prinsip KUHP Baru

Komisi III telah menggelar rapat khusus untuk membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Habiburokhman mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 74 UU MD3, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan tugasnya.

Lebih lanjut, Komisi III menyoroti tiga poin krusial untuk menjadi perhatian majelis hakim yang menangani perkara ini:

1. Perubahan Paradigma Hukuman Mati

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok. Pasal 98 KUHP baru menempatkannya sebagai alternatif terakhir yang harus diterapkan dengan sangat ketat dan selektif, berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama.

2. Prinsip Kehati-hatian dan Keadilan

Penerapan hukuman mati wajib mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan keadilan secara sungguh-sungguh. Penegak hukum, termasuk majelis hakim, diharapkan tidak menjadikan hukuman mati sebagai pilihan pertama, melainkan sebagai upaya terakhir setelah semua aspek hukum dikaji secara mendalam.

3. Pertimbangan Kondisi Terdakwa

Komisi III juga mengingatkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam pemidanaan. Faktor-faktor tersebut meliputi bentuk kesalahan, sikap batin pelaku, serta riwayat hidup terdakwa.

Latar Belakang Kasus Sea Dragon

Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam ABK kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan dibacakan dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keenam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. JPU menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik.