Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti aspek pendampingan hukum yang diterima oleh ABK Fandi Ramadhan selama menjalani pemeriksaan terkait kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton. Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi yang didampingi pengacara Hotman Paris.
Pertanyaan Seputar Keabsahan Berita Acara Pemeriksaan
Rikwanto, yang merupakan mantan perwira tinggi Polri, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap justru bertolak belakang dengan tuntutan di persidangan. Ia menggarisbawahi satu poin krusial: saat pemeriksaan dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Fandi didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik.
“Ini juga perlu diuji kembali, apakah BAP yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tandatangani saja,” ujar Rikwanto. Ia mempertanyakan keaslian pengakuan keterlibatan Fandi, apakah murni berasal dari dirinya atau merupakan hasil tekanan dan arahan di lapangan.
Posisi Terdakwa dalam Jaringan Narkotika
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III DPR, Rikwanto melihat posisi Fandi dinilai sangat lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki niat jahat (mens rea). Fakta-fakta yang dipaparkan kuasa hukumnya di persidangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya dari dakwaan jaksa.
“Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan,” tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk pendalaman lebih lanjut terhadap proses hukum yang dijalani terdakwa.