Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji: Pembagian 50-50 yang Melanggar UU

Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji: Pembagian 50-50 yang Melanggar UU

persentase RTP ideal

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan awal mula kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berakar dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.

“Tambahan kuota ini diberikan setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman. Tujuannya adalah untuk meringankan antrean panjang jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun,” jelas Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Kuota Diberikan Kepada Negara, Bukan Individu

Asep menekankan bahwa tambahan 20 ribu kuota tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi secara resmi kepada Negara Republik Indonesia. Pemberian ini bersifat kenegaraan, bukan untuk individu, pejabat, atau kementerian tertentu.

“Kuota itu diberikan kepada negara, atas nama negara, untuk digunakan bagi kepentingan rakyat Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan atau menteri agama,” tegas Asep.

Pembagian Kuota yang Menyimpang dari Aturan

Masalah muncul dalam pelaksanaan pembagian kuota tambahan tersebut. Undang-undang yang berlaku mengatur pembagian kuota haji dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, fakta di lapangan berbeda. “Oleh Menteri Agama pada saat itu, kuota tersebut justru dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, atau 10.000-10.000. Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” papar Asep.

Titik Awal Perkara Pidana dan Keterlibatan Staf Ahli

Pembagian yang tidak proporsional inilah yang menjadi titik awal penyelidikan pidana. KPK menemukan bahwa dalam proses pengaturan kuota ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga melibatkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Saudara Ishfah Abidal Aziz ini adalah staf ahli yang turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut,” ujar Asep.

Temuan Aliran Dana Tidak Wajar (Kickback)

Penyidikan KPK tidak berhenti pada pelanggaran prosedur pembagian kuota. Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya indikasi aliran uang kembali atau kickback yang muncul seiring dengan melonjaknya kuota haji khusus secara drastis.

“Dalam proses penyidikan, kami juga menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Itulah gambaran umum peran yang kami temukan dalam kasus ini,” tandas Asep Guntur Rahayu.