TVTOGEL — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menurunkan target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 menjadi 14,5 juta wajib pajak. Keputusan ini didasari oleh penerapan sistem inti perpajakan baru (Coretax) yang akan mulai diberlakukan tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penyesuaian target ini bersifat antisipatif. Tujuannya agar DJP bisa menyiapkan langkah-langkah pendukung, terutama dalam edukasi dan sosialisasi penggunaan sistem Coretax kepada wajib pajak.
“Angka ini masih berupa perkiraan. Kami ingin menyiapkan strategi untuk mengantisipasi kendala yang mungkin muncul saat pelaporan SPT melalui sistem baru nanti,” ujar Rosmauli dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Pertimbangan di Balik Penurunan Target
Sebelumnya, DJP menargetkan 16 juta pelaporan SPT Tahunan. Namun, dengan adanya perubahan sistem pelaporan dan kondisi wajib pajak yang dinamis, target tersebut kini direvisi menjadi 14,5 juta laporan.
Menurut Rosmauli, selain faktor Coretax, DJP juga memperhitungkan adanya kemungkinan kenaikan jumlah masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, akan ada lebih banyak orang yang tidak diwajibkan melaporkan SPT karena penghasilannya berada di bawah batas ketentuan.
“Ini masih berupa prognosa. Bisa saja angka sebenarnya nanti lebih besar atau lebih kecil, tergantung pada perkembangan ekonomi dan data penghasilan masyarakat,” jelasnya.
Dampak bagi UMKM dan Wajib Pajak Badan
DJP juga memperhitungkan pergerakan jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam penentuan target SPT. Berdasarkan aturan terbaru, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sementara UMKM dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen dari pendapatan bruto.
“Bisa jadi jumlah UMKM yang masuk kategori di bawah Rp4,8 miliar berkurang, sehingga berdampak pada total pelaporan SPT,” tambah Rosmauli.
Untuk Tahun Pajak 2024 yang dilaporkan pada 2025, DJP mencatat sekitar 14 juta SPT, terdiri dari 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan. Dari jumlah itu, 11,2 juta merupakan karyawan, sementara 2,2 juta lainnya nonkaryawan.
“Target tahun depan kami sesuaikan berdasarkan realisasi dan kesiapan implementasi Coretax. Kami ingin pelaporan berjalan lancar meskipun sistem baru sedang kami perkenalkan,” tutup Rosmauli.