DPR Dorong Status Bencana Nasional untuk Sumatra: Perkuat Komando dan Akselerasi Bantuan

EPICTOTO — Tekanan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk wilayah terdampak di Sumatra semakin menguat. Kali ini, desakan resmi datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menilai langkah tersebut penting untuk memperjelas komando dan memperluas skala penanganan.

Marwan menekankan bahwa penetapan status tersebut dapat dilakukan setelah masa tanggap darurat berakhir. Wilayah yang menjadi prioritas menurutnya adalah Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh, yang mengalami dampak kerusakan parah.

Keterbatasan Logistik dan Perlunya Komando Terpadu

Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah keterbatasan kapasitas operasional lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menghadapi skala bencana yang sangat luas.

“Kemampuan BNPB tidak bisa menjangkau semua. Dibutuhkan partisipasi berbagai pihak, terutama TNI dan Polri. Namun, komando terpusatnya harus jelas,” ujar Marwan di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Hambatan utama di lapangan adalah terputusnya banyak akses jalan nasional maupun kabupaten, yang membuat distribusi bantuan dan evakuasi tidak dapat menjangkau seluruh lokasi terdampak secara menyeluruh.

Kondisi Korban yang Memprihatinkan dan Kerugian Material Besar

Marwan yang berasal dari wilayah tersebut menggambarkan kondisi korban yang memilukan. Meski komunikasi mulai pulih, banyak warga yang masih bertahan hidup dengan makanan seadanya.

“Yang miris, orang yang sekarang masih sehat bisa sakit dan meninggal karena keterbatasan. Bahkan, kami belum bisa mengevakuasi semua jenazah. Masih banyak mobil tertimbun dengan korban di dalamnya yang belum terjamah,” paparnya dengan nada prihatin.

Di sisi material, Marwan memperkirakan total kerugian akibat bencana ini bisa mencapai angka fantastis, lebih dari Rp200 triliun. Kerugian ini mencakup kerusakan infrastruktur parah dan dampak dari aktivitas pemanfaatan hutan, baik yang legal maupun ilegal.

“Jika ada pihak yang secara legal melakukan pemanfaatan hutan dan itu berkontribusi pada kerugian sebesar ini, maka harus ada pertanggungjawaban. Belum lagi korban jiwa dari aktivitas perambahan hutan,” tegasnya.

Desakan dari DPR ini menambah daftar tekanan kepada pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan yang lebih tegas. Status bencana nasional dinilai bukan sekadar label administratif, melainkan instrumen penting untuk mengintegrasikan seluruh sumber daya negara, mempercepat bantuan, dan membuka akses pendanaan serta logistik yang lebih besar untuk pemulihan jangka panjang Sumatra.