Dua orang advokat, Dian Amalia dan Raden Nuh, telah mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini meminta MK untuk melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Argumen Dasar: Mencegah Nepotisme dan Jaminan Pemilu Adil
Dalam kesimpulan gugatannya, kedua pemohon menegaskan bahwa pemilu yang konstitusional harus berlandaskan prinsip Jurdil (Jujur dan Adil) serta menciptakan level playing field (kesetaraan kesempatan) bagi semua peserta. Mereka menilai nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum yang mengutamakan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan publik.
Pasal yang Dianggap Bermasalah
Pasal 169 UU Pemilu dinilai bermasalah karena tidak memuat ketentuan yang menjadi pagar pencegah konflik kepentingan. Menurut pemohon, kekosongan norma ini justru membuka peluang praktik nepotisme, menciptakan tekanan kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi atas berbagai penyimpangan.
“Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas,” jelas pemohon dalam dokumen gugatan.
Potensi Pertentangan dengan UUD 1945
Pemohon berargumen bahwa Pasal 169 UU Pemilu berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 1 Ayat (2) dan (3) tentang kedaulatan rakyat dan negara hukum, Pasal 22E tentang pemilu, serta Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di dalam hukum dan hak atas keadilan.
Mereka juga menyatakan bahwa pasal ini harus dirancang agar kompatibel dengan ketentuan Pasal 28I Ayat (2) melalui Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang mengatur hak asasi manusia dan kewajiban menghormati hak orang lain.
Pintu Terbuka bagi Praktik Nepotisme
Inti dari gugatan ini adalah kekhawatiran bahwa Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu bagi pejabat negara untuk melakukan praktik nepotisme dalam pemilihan presiden. Hal ini disebabkan karena ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan tegas terhadap nepotisme—yang sejatinya dikategorikan sebagai tindak pidana—dalam persyaratan calon.
“Pada hakikatnya, ketiadaan larangan ini menegasikan Indonesia sebagai negara hukum,” tegas pemohon. Gugatan ini menitikberatkan pada pentingnya integritas proses demokrasi dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan keluarga dalam kontestasi pilpres.