Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial AG (39) ditangkap dalam operasi tersebut, yang berlangsung pada Kamis malam, 19 Februari 2026.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai 18.829 gram atau setara dengan lebih dari 18 kilogram ganja siap edar. Tindakan tegas ini merupakan respons atas informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Duri Kepa.
Kronologi Penangkapan
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa timnya segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Pada pukul 19.30 WIB, mereka tiba di lokasi yang dimaksud, yaitu area parkir sebuah minimarket di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Di lokasi itu, AG berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi. Barang bukti ini diduga kuat sudah dalam kondisi siap untuk diedarkan ke pasaran gelap.
Pengembangan Kasus
Penangkapan tidak berhenti pada penyitaan awal. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pendalaman terhadap keterangan AG. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan stok ganja di lokasi lain.
Pengembangan ini menunjukkan komitmen aparat untuk tidak hanya menangkap kurir atau pengedar tingkat bawah, tetapi juga mengungkap jaringan dan mengamankan seluruh barang bukti yang dapat memperkuat proses hukum.
Operasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan respons cepat aparat penegak hukum. Keberhasilan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ganja di Ibu Kota.